Tata Tertib

 

YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-QONA’AH
المعهد الإسلامي القناعة
PONDOK PESANTREN AL-QONA’AH
GKB MANYAR GRESIK
Alamat: Jl. Rantau Gg. Masjid No 1, GKB Sukomulyo Manyar Gresik Jawa Timur 61151, Telp: 085103260078

PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL-QONA’AH
GKB MANYAR GRESIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Pondok Pesantren A-Qona’ah adalah lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan
Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
2. Peraturan dan tata tertib Pesantren tentang keamanan dan ketertiban santri adalah
aturan dasar yang harus dipatuhi dan mengikat sebagai pedoman berperilaku serta dasar
pembinaan bagi semua santri di lingkungan Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
3. Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Qona’ah GKB Manyar Gresik.
4. Pengasuh adalah Pimpinan Pondok Pesantren A-Qona’ah yang bertanggung jawab atas
semua bagian dan kegiatan Pesantren.
5. Ustadz/ustadzah adalah tenaga pendidik yang ditunjuk oleh pengasuh dengan syarat dan
prosedur tertentu untuk memberi pendidikan dan pengajaran kepada santri Pondok
Pesantren Al-Qona’ah.
6. Pengurus adalah anggota masyarakat yang ditunjuk oleh pengasuh menjadi pengurus
Pondok Pesantren Al-Qona’ah untuk melaksanakan tugas tertentu.
7. Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima dan terdaftar
di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah untuk dididik, dibina dan diberi pengajaran.
8. Tata tertib adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban, sikap,
tingkah laku, dan hal-hal yang wajib serta yang tidak boleh dilakukan para santri.
9. Hak santri adalah sesuatu yang bisa didapatkan oleh setiap santri sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
10. Kewajiban santri adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh para santri.
11. Larangan adalah Ketentuan yang harus ditinggalkan oleh para santri.
12. Pelanggaran adalah setiap perkataan, perbuatan, sikap, dan tingkah laku yang melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
13. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan bagi santri yang melakukan pelanggaran tata
tertib Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
14. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada santri karena prestasi tertentu.
15. Bullying (perundungan) adalah perilaku negatif dan agresif yang dilakukan secara sengaja
dan berulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dianggap
lebih lemah bertujuan agar orang lain merasa tidak nyaman hingga menimbulkan dampak
buruk seperti cedera secara fisik, psikologis dan sosial.
16. Peringatan secara lisan adalah teguran yang disampaikan langsung secara verbal (katakata) oleh pengurus kepada santri yang tidak mengikuti kewajiban dan atau melakukan
pelanggaran.
17. Surat Pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan tertulis dari pelaku pelanggaran
untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta kesediaan untuk menerima sanksi
apapun yang diberikan oleh pengurus.
18. Surat Panggilan adalah surat resmi dari Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang berisi
informasi agar pihak yang tertera (wali santri) diminta untuk menghadap pengasuh
Pondok.
19. Barang-barang yang ditinggalkan oleh santri yang kabur/minggat, berhenti atau
diberhentikan dari Pondok Pesantren Al-Qona’ah di luar tanggung jawab pengurus
Pondok Pesantren.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
1. Membantu terbentuknya santri yang berkarakter, mandiri, disiplin, sadar hukum, dan
bertanggung jawab.
2. Menciptakan suasana yang kondusif demi terlaksananya proses pendidikan, pengajaran,
dan pengasuhan dengan baik.
3. Merealisasi program 7K yang meliputi ketakwaan, keamanan, ketertiban, kebersihan,
keindahan, kerapian, dan kekeluargaan di lingkungan Pondok Pesantren.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
HAK SANTRI
1. Mendapatkan pelayanan pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan sesuai
dengan kurikulum yang ditetapkan Pondok Pesantren.2
2. Memanfaatkan fasilitas Pondok Pesantren yang diperuntukkan bagi santri sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan rasa aman dan nyaman selama menuntut ilmu.
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan ketika menderita sakit.
5. Memperoleh asupan makanan dan minuman yang cukup.
6. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Pasal 4
KEWAJIBAN UMUM
1. Menaati dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
2. Berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
3. Menaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
4. Menjaga nama baik Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar Pesantren.
5. Taat dan hormat kepada pengasuh, dewan guru, pengurus serta hormat terhadap orang
tua.
6. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan Pondok Pesantren, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
7. Berakhlak mulia, bersikap jujur, ramah dan senantiasa menerapkan nilai-nilai ukhuwah
islamiah.
8. Berpakaian rapi dan sopan ala santri, baik di dalam maupun di luar lingkungan Pondok
Pesantren.
9. Menerapkan ketakwaan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, dan
kekeluargaan di lingkungan Pondok Pesantren.

Pasal 5
ADMINISTRASI
1. Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Qona’ah dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Mengisi surat pernyataan bermaterai perihal kesediaan mematuhi tata tertib Pondok
Pesantren.
c. Fotokopi kartu keluarga 1 lembar
d. Fotokopi KTP orang tua 1 lembar
e. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (background biru, baju putih, berkopiah) 2 lembar
2. Melakukan daftar ulang bagi santri lama setiap awal tahun ajaran baru.
3. Melunasi biaya administrasi yang telah ditentukan.
4. Berkunjung (sowan) kepada pengasuh bersama orang tua/wali serta menyatakan niatnya
untuk menjadi santri.
5. Memiliki kartu identitas santri berupa KTS (Kartu Tanda Santri).
6. Membayar SPP (syahriyah) Pondok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selambatlambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
7. Santri yang pulang karena sakit atau yang lainnya, selama tidak menyatakan berhenti
maka biaya SPP (syahriyah) tetap menjadi tanggungan yang wajib dilunasi.
8. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren selama 1 bulan tanpa keterangan, maka dianggap
telah mengundurkan diri atau berhenti dengan sendirinya, dan apabila masuk kembali,
maka wajib mendaftar kembali seperti santri baru.
9. SPP (syahriyah) bagi santri yang pulang liburan tetap dibayar seperti biasanya.
10. Santri yang berhenti atau diberhentikan, namun masih memiliki tanggungan pembayaran,
maka wajib menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri kepada
pengurus.
11. Jika santri yang telah mendaftar dan kemudian memutuskan mengundurkan diri dalam
jangka waktu 1 bulan, maka uang pendaftaran tidak bisa dikembalikan. Jika belum sampai
1 bulan, maka uang pendaftaran dikembalikan 50%.
12. Jika santri menghendaki pindah kamar harus minta izin kepada pengasuh atau pengurus.

Pasal 6
IBADAH
1. Melaksanakan sholat fardu secara berjemaah di masjid dan tidak beranjak sebelum
selesai pembacaan wirid dan doa.
2. Melaksanakan sholat sunah; rawatib (qobliyah-ba’diyah), tahajud, witir dan dhuha.
sekurang-kurangnya 2 rakaat.
3. Melaksanakan sholat tarawih pada bulan Ramadan secara berjemaah di masjid.
4. Memakai baju lengan panjang berkerah saat sholat; seperti baju koko dan kemeja.
5. Mengikuti setiap kegiatan ibadah yang telah ditetapkan oleh Pesantren; istighosah,
maulid ad-diba’, tahlil, dan ratib.

Pasal 7
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
1. Mengikuti seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), baik kurikuler maupun
ekstrakurikuler yang telah diadakan oleh Pesantren.
2. Membawa perlengkapan belajar yang diperlukan saat mengikuti Kegiatan Belajar
Mengajar.
3. Mengikuti kegiatan mengaji Al-Qur’an setelah sholat Subuh.
4. Santri yang berhalangan hadir atau tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
karena sakit atau yang lainnya, maka wajib meminta izin kepada pengurus.3
5. Menghafal pelajaran dan memenuhi target yang telah ditetapkan Pesantren.
6. Mengkaji ulang pelajaran (muthola’ah) pada waktu yang telah ditentukan.

Pasal 8
ETIKA DAN MORAL
1. Berakhlak mulia dalam ucapan, perbuatan, dan penampilan, baik di dalam maupun di luar
lingkungan Pesantren.
2. Berkunjung (sowan) untuk memohon doa dan restu kepada pengasuh.
3. Menghormati pengasuh dan keluarganya, dewan guru, pengurus, dan tamu.
4. Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
5. Memenuhi panggilan pengurus.
6. Memakai kaos dan celana saat tidur malam.
7. Memakai pakaian yang menutup aurat ketika masuk/keluar kamar mandi.
8. Makan dan minum sesuai adab-adab Islami.

Pasal 9
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1. Santri mukim wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren.
3. Menjaga hak milik masing-masing dan menempatkan pada tempatnya.
4. Melapor kepada ustadz atau pengurus tindak pelanggaran yang telah dilakukan oleh
santri.
5. Melapor kepada ustadz atau pengurus apabila kehilangan atau menemukan barang
berharga.
6. Melapor kepada pengurus pondok apabila mengambil barang milik sendiri ketika akan
boyong (berhenti) dengan menyertakan bukti.

Pasal 10
FASILITAS, KEBERSIHAN, KERAPIAN, DAN KESEHATAN
1. Memelihara fasilitas dan inventaris Pondok Pesantren serta tidak menyalahgunakannya
untuk keperluan di luar ketentuan.
2. Menggunakan energi listrik dan air sehemat mungkin.
3. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) sesuai dengan kegunaanya.
4. Menjaga kebersihan dan kerapian asrama/kamar.
5. Membuang sampah pada tempatnya.
6. Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
7. Mengikuti kerja bakti pada hari Ahad.
8. Tidur malam pada pukul 22.00 WIB dan bangun pada pukul 03.30 WIB.
9. Melapor kepada pengasuh, ustadz atau pengurus jika merasa sakit atau mengetahui santri
lain sakit.

BAB IV
LARANGAN
Pasal 11
LARANGAN UMUM
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam:
a. Membawa, menyimpan, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras dan obatobat terlarang;
b. Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya;
c. Mencuri, menipu atau melakukan kejahatan lain yang sejenis;
d. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian;
e. Memiliki, menyimpan atau melihat foto/gambar/video yang berbau pornografi.
2. Melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
3. Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren.
4. Melanggar peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan Pondok Pesantren.

Pasal 12
ADMINISTRASI
1. Menyalahgunakan Kartu Tanda Santri (KTS).
2. Membuat atribut tanpa seizin pengasuh dan pengurus.
3. Pindah kamar tanpa seizin pengurus Pesantren.

Pasal 13
IBADAH
1. Tidak mengikuti sholat fardu secara berjemaah di masjid.
2. Terlambat mengikuti sholat fardu secara berjemaah di masjid.
3. Meninggalkan barisan (shaf) pada waktu pembacaan wirid dan doa.
4. Tidak memakai baju yang telah ditetapkan oleh Pesantren saat sholat.
5. Tidak mengikuti kegiatan ibadah yang telah ditetapkan oleh Pesantren; membaca
istighosah, maulid ad-diba’, tahlil, dan ratib.

Pasal 14
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
1. Tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), baik kurikuler maupun ekstrakurikuler
yang telah diadakan oleh Pesantren.4
2. Tidak mengikuti kegiatan mengaji Al-Qur’an setelah sholat Subuh.
3. Tidak disiplin dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
4. Tidak menyetorkan hafalan kepada pengawas (muroqib) yang telah ditunjuk oleh
pengasuh.

Pasal 15
ETIKA DAN MORAL
1. Melawan dan menghina pengasuh, dewan guru, dan pengurus.
2. Perundungan terhadap santri lain (bullying).
3. Membuat kegaduhan dan mengganggu ketenangan santri lain.
4. Memanggil dan menggelari seseorang dengan panggilan dan gelaran yang buruk.
5. Berkata kotor dan kasar; menghina serta mengumpat.
6. Berbohong; membuat laporan, pengakuan, dan kesaksian palsu.
7. Memakai pakaian yang tidak pantas bagi santri di lingkungan Pesantren.
8. Mengikuti gaya atau model rambut yang tidak mencerminkan kepribadian santri, seperti
rambut model qaza’; berambut panjang (gondrong); berkuku panjang; memakai pewarna
rambut dan cat kuku; memakai kalung, anting, gelang, dan bertato.
9. Tidak menutup aurat ketika masuk/keluar kamar mandi.
10. Mandi berdua/lebih dalam satu kamar mandi.
11. Bersenda gurau yang melampaui batas.
12. Tidak memenuhi panggilan pengurus (jika bermasalah).
13. Makan dan minum tidak sesuai adab-adab Islami.

Pasal 16
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1. Melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun
Pesantren, seperti berkelahi, mengancam, memeras serta mengganggu ketenangan orang
lain.
2. Membawa senjata api, senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan.
3. Membawa, menyimpan, mengonsumsi rokok dan sejenisnya di lingkungan Pesantren dan
sekitarnya.
4. Menggunakan atau menyimpan alat-alat musik dan elektronik, seperti; TV, radio,
pemanas air, galon, handphone, mp3, headset dan peralatan sejenisnya.
5. Memiliki, menyimpan atau membaca majalah, novel, komik dan bacaan sejenisnya yang
tidak sesuai dengan nafas/jiwa kepesantrenan.
6. Mendatangi tempat-tempat hiburan, seperti gedung bioskop, billiard, rental game,
warnet dan sejenisnya.
7. Bermain atau menyimpan catur, kartu remi, domino, dan permainan sejenisnya.
8. Mengajak orang lain masuk dan atau menginap di dalam asrama tanpa seizin pengasuh.
9. Keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa seizin pengasuh/pengurus.
10. Kembali ke Pondok melampaui batas waktu yang telah ditentukan tanpa keterangan yang
jelas.
11. Membawa dan atau memakai barang santri lain tanpa seizin pemiliknya (ghasab).
12. Membawa kendaraan bermotor kecuali mendapat izin dari pengasuh.
13. Menyalahgunakan surat izin.
14. Memasuki kamar santri lain.
15. Tidur di luar asrama.
16. Tidur berdua dalam satu kasur.

Pasal 17
FASILITAS, KEBERSIHAN, KERAPIAN, DAN KESEHATAN
1. Merusak fasilitas dan inventaris Pondok Pesantren.
2. Menggunakan fasilitas atau inventaris Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi.
3. Mencoret dinding kamar, ruang kelas, kamar mandi, pintu, lemari, meja, kursi, dan
fasilitas lainnya.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Tidak melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Tidak mengikuti kerja bakti pada hari Ahad.
7. Mencuci pakaian di kamar mandi/WC; merendam pakaian lebih dari satu hari.
8. Membawa atau memelihara binatang di lingkungan Pondok Pesantren.
9. Meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya, seperti handuk, pakaian, sarung, tas,
sandal, sepatu dan lain sebagainya.
10. Tidak istirahat/tidur malam pada waktu yang telah ditentukan.

BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 18
PELANGGARAN BERAT
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
a. Membawa, menyimpan, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras dan obatobat terlarang;
b. Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya;
c. Mencuri, menipu atau melakukan kejahatan lain yang sejenis;
d. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian;
e. Memiliki, menyimpan atau melihat foto/gambar/video yang berbau pornografi.
2. Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren.
3. Melawan dan menghina pengasuh, dewan guru, dan pengurus.5
4. Berbohong; membuat laporan, pengakuan, dan kesaksian palsu.
5. Menyalahgunakan Kartu Tanda Santri (KTS).
6. Menyalahgunakan surat izin.
7. Perundungan terhadap santri lain (bullying).
8. Melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun
Pesantren, seperti berkelahi, mengancam, memeras serta mengganggu ketenangan orang
lain.
9. Membawa senjata api, senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan.
10. Membawa, menyimpan, mengonsumsi rokok dan sejenisnya dilingkungan Pesantren dan
sekitarnya.
11. Menggunakan atau menyimpan alat-alat musik dan elektronik, seperti; TV, radio,
pemanas air, handphone, mp3, headset dan peralatan sejenisnya.
12. Mendatangi tempat-tempat hiburan, seperti gedung bioskop, billiard, rental game,
warnet dan sejenisnya.
13. Merusak fasilitas dan inventaris Pondok Pesantren.
14. Keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa seizin pengasuh/pengurus.
15. Membawa kendaraan bermotor tanpa seizin pengasuh/pengurus.
16. Mandi berdua/lebih dalam satu kamar mandi.
17. Mengajak orang lain masuk dan atau menginap di dalam asrama tanpa seizin tanpa seizin
pengasuh/pengurus.

Pasal 19
PELANGGARAN SEDANG
1. Membuat kegaduhan dan mengganggu ketenangan santri lain.
2. Tidak mengikuti sholat fardu secara berjemaah di masjid.
3. Tidak melaksanakan sholat sunah; rawatib (qobliyah-ba’diyah), tahajud, witir dan dhuha.
4. Tidak mengikuti kegiatan ibadah yang telah ditetapkan oleh Pesantren; membaca
istighosah, maulid ad-diba’, tahlil, dan ratib.
5. Tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), baik kurikuler maupun ekstrakurikuler
yang telah diadakan oleh Pesantren.
6. Tidak mengikuti kegiatan mengaji Al-Qur’an setelah sholat Subuh.
7. Tidak menyetorkan hafalan kepada pengawas (muroqib) yang telah ditunjuk oleh
pengasuh.
8. Tidak memenuhi panggilan pengurus (jika bermasalah).
9. Membuat atribut tanpa seizin pengasuh dan pengurus.
10. Pindah kamar tanpa seizin pengurus Pesantren.
11. Membawa dan atau memakai barang santri lain tanpa seizin pemiliknya (ghasab).
12. Kembali ke Pondok melampaui batas waktu yang telah ditentukan tanpa keterangan yang
jelas.
13. Memanggil dan menggelari seseorang dengan panggilan dan gelaran yang buruk.
14. Berkata kotor dan kasar; menghina serta mengumpat.
15. Mengikuti gaya atau model rambut yang tidak mencerminkan kepribadian santri, seperti
rambut model qaza’; berambut panjang (gondrong); berkuku panjang; memakai pewarna
rambut dan cat kuku; memakai kalung, anting, gelang, dan bertato.
16. Tidak menutup aurat ketika masuk/keluar kamar mandi.
17. Memakai pakaian yang tidak pantas bagi santri di lingkungan Pesantren.
18. Memiliki, menyimpan atau membaca majalah, novel, komik dan bacaan sejenisnya yang
tidak sesuai dengan nafas/jiwa kepesantrenan.
19. Bermain atau menyimpan catur, kartu remi, domino, dan permainan sejenisnya.
20. Menggunakan fasilitas atau inventaris Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi.
21. Mencoret dinding kamar, ruang kelas, kamar mandi, pintu, lemari, meja, kursi, dan
fasilitas lainnya.
22. Tidur berdua dalam satu kasur.
23. Tidak mengikuti kerja bakti pada hari Ahad.
24. Tidak istirahat/tidur malam pada waktu yang telah ditentukan.

Pasal 20
PELANGGARAN RINGAN
1. Terlambat mengikuti sholat fardu secara berjemaah di masjid.
2. Meninggalkan barisan (shaf) pada waktu pembacaan wirid dan doa.
3. Tidak membaca dzikir, wirid, dan doa.
4. Tidak memakai baju yang telah ditetapkan oleh Pesantren saat sholat.
5. Tidak disiplin dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
6. Tidak membawa perlengkapan belajar saat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar.
7. Bersenda gurau yang melampaui batas.
8. Makan dan minum tidak sesuai adab-adab Islami.
9. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
10. Tidak melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
11. Mencuci pakaian di kamar mandi/WC; merendam pakaian lebih dari satu hari.
12. Meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
13. Membawa atau memelihara binatang di lingkungan Pondok Pesantren.
14. Memasuki kamar santri lain.
15. Tidur di luar asrama.
16. Tidak memakai kaos dan celana saat tidur malam.

Pasal 21
SANKSI RINGAN
1. Diberi peringatan, nasihat dan teguran secara lisan.6
2. Berdiri di tempat.
3. Hukuman langsung (push up, squat jump max. 25 kali).
4. Berlari keliling lapangan max. 10 kali.
5. Mengumandangkan adzan 5 waktu selama 1 hari.
6. Membersihkan kamar tidur.
7. Membersihkan lorong asrama.
8. Membersihkan halaman asrama.
9. Membersihkan tempat wudhu.
10. Membuang sampah di tempat pembuangan.
11. Membaca surah-surah pilihan sambil berdiri (Yasiin; al-Waqi’ah; al-Mulk).
12. Menulis (istighfar; sholawat) sebanyak 50 kali sambil berdiri.
13. Menghafal surah-surah pendek (al-Takatsur s.d. an-Nas).

Pasal 22
SANKSI SEDANG
1. Diberi peringatan, nasihat dan teguran secara lisan.
2. Hukuman langsung (push up, squat jump max. 50 kali).
3. Berlari keliling lapangan max. 20 kali.
4. Memimpin dzikir setelah sholat 5 waktu selama 1 hari.
5. Mengepel kamar tidur.
6. Mengepel lorong asrama.
7. Membersihkan masjid dan merapikan apapun yang ada di dalamnya.
8. Membersihkan kamar mandi/WC asrama.
9. Membaca Al-Qur’an 1 juz yang telah ditentukan sambil berdiri.
10. Menulis surah-surah Al-Qur’an yang telah ditentukan.
11. Menulis (istighfar; sholawat) sebanyak 100 kali sambil berdiri.
12. Menghafal surah-surah pendek (adh-Dhuhaa s.d. al-Qari’ah).

Pasal 23
SANKSI BERAT
1. Menulis (istighfar; sholawat) sebanyak 200 kali sambil berdiri.
2. Menulis ratib al-Atthas.
3. Menulis ratib al-Haddad.
4. Menghafal surah-surah pendek (al-A’la s.d. al-Lail).
5. Menghafal tahlil dan doa.
6. Cukur rambut gundul.
7. Mengirimkan surat panggilan kepada orang tua/wali.
8. Menulis surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, pengasuh
Pondok, dan orang tua.
9. Diserahkan kembali pendidikannya ke orang tuanya serta dicabut haknya sebagai santri
Pondok Pesantren Al-Qona’ah.
10. Diberhentikan secara tidak terhormat/diusir dari Pondok Pesantren.
11. Penyitaan bagi yang memiliki barang-barang yang dilarang di lingkungan Pesantren dan
akan dikembalikan saat liburan semester.

BAB VI
PERIZINAN DAN PENJENGUKAN
Pasal 24
KETENTUAN PERIZINAN
1. Meminta izin sesuai dengan prosedur ketika hendak pulang ke rumah atau keluar dari
lingkungan Pondok Pesantren.
2. Perizinan hanya diberikan dengan alasan:
a. Sakit dan perlu perawatan intensif (menyerahkan surat keterangan dokter saat
kembali ke Pesantren).
b. Musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia.
c. Walimatul ‘Ursy saudara kandung.
d. Walimatussafar haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
3. Prosedur perizinan pulang ke rumah:
a. Meminta izin kepada pengasuh dengan membawa kartu izin pulang;
b. Kartu izin ditandatangani dan distempel oleh pengasuh atau pengurus yang
berwenang;
c. Membayar administrasi sebesar Rp. 5.000,-;
d. Santri yang mendapatkan izin pulang ke rumah harus dijemput dan diantar kembali
oleh orang tua/wali;
e. Orang tua/wali yang tidak bisa menjemput, harap konfirmasi terlebih dahulu ke
pengurus Pesantren.
f. Saat kembali ke Pondok Pesantren, maka santri melaporkan diri dan mengembalikan
kartu izin kepada pengurus yang berwenang sebelum habis batas waktu yang telah
diberikan.
4. Prosedur perizinan keluar dari lingkungan Pondok Pesantren:
a. Meminta izin kepada pengurus dengan menyerahkan KTS (Kartu Tanda Santri);
b. Membayar administrasi sebesar Rp. 2.000,-;
c. Saat kembali ke Pondok Pesantren, maka santri melaporkan diri dan mengambil KTS
(Kartu Tanda Santri).
5. Kartu izin dianggap sah apabila ditandatangani dan distempel oleh pengasuh atau
pengurus yang berwenang.7
6. Menaati ketentuan batasan waktu dan hari ketika pulang atau keluar dari lingkungan
Pondok Pesantren.
7. Bagi santri yang terlambat atau lupa tidak mengembalikan surat izin, maka akan
dikenakan sanksi.
a. Terlambat kurang dari 6 jam, maka akan dikenakan sanksi berupa kebersihan;
b. Terlambat melewati hari yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa
denda Rp. 100.000,-/hari sebagai infaq Pondok Pesantren.

Pasal 25
KETENTUAN PENJENGUKAN
1. Jadwal penjengukan setiap hari Ahad mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
2. Tidak diperkenankan menjenguk santri di luar hari yang telah ditentukan Pesantren.
3. Tidak diperkenankan membawa santri keluar dari lingkungan Pesantren, kecuali
mendapat izin dari pengasuh/pengurus Pesantren dengan mematuhi prosedur perizinan
yang berlaku.

BAB VII
WALI SANTRI DAN TAMU
Pasal 26
KETENTUAN WALI SANTRI
1. Menaati peraturan dan tata tertib Pesantren.
2. Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan.
3. Tidak diperkenankan memasuki asrama/kamar santri, kecuali mendapat izin dari
pengasuh/ pengurus Pesantren.
4. Tidak berkunjung atau menelepon santri lebih dari satu kali dalam seminggu.
5. Tidak mengganggu kegiatan belajar santri.

Pasal 27
KETENTUAN TAMU
1. Tamu wajib lapor kepada pengurus/petugas terlebih dahulu.
2. Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan.
3. Tidak diperkenankan memasuki asrama/kamar santri, kecuali mendapat izin dari
pengasuh/ pengurus Pesantren.

Pasal 28
PENUTUP
1. Dengan berlakunya tata tertib Pondok Pesantren Al-Qona’ah, maka segala tata tertib yang
diterbitkan sebelumnya dianggap tidak berlaku.
2. Apabila terdapat kekeliruan dalam tata tertib ini akan diperbaiki kemudian sebagaimana
mestinya.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib akan ditetapkan kemudian atas
dasar mufakat pengurus, dewan asatidz dan akan disahkan oleh pengasuh Pondok
Pesantren.
4. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Gresik, 29 Desember 2021
Pengasuh
Agus Ubaidillah Amin

Halaman Lainnya
Pengajian Kitab

Pengajian Kitab Pondok Pesantren Al Qonaah   Senin - Selasa - Jum'at : Ghoyah wa Taqrib (Muamalah) Jenjang           : Kelas Wustho Pengampuh  &

27/11/2022 18:47 - Oleh admin - Dilihat 876 kali
JADWAL KEGIATAN HARIAN DAN MINGGUAN

JADWAL KEGIATAN HARIAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL QONA’AH NO WAKTU NAMA KEGIATAN 1 03.30 – 04.00 Sholat Tahajjud 2 04.00 - 04.30 Sholat Subuh Berjama

27/11/2022 18:46 - Oleh admin - Dilihat 604 kali
Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI PONDOK PESANTREN AL QONA'AH PENASEHAT   : Bu Nyai Hj. Uswatun Mastutik PENGASUH    : Agus Ubaidillah Amin, S.Sos ROIS AMM     : Mu

25/11/2022 19:37 - Oleh admin - Dilihat 924 kali
Visi Misi

Visi Menjadi lembaga pendidikan yang mampu menghasilkan generasi muslim yang bertakwa, berakhlak mulia berlandaskan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta mencetak insan berjiwa nasi

25/11/2022 19:16 - Oleh admin - Dilihat 681 kali
Profil Pondok Pesantren Al Qona'ah

IDENTITAS PONDOK Nama Pesantren          : PONDOK PESANTREN AL QONA’AH NSPP         &nb

25/11/2022 19:16 - Oleh admin - Dilihat 1019 kali